Pelanggan Keluhkan Lonjakan Tagihan, PLN Sebut Hal yang Wajar
PLN mengaku menerima keluhan pelanggan yang tagihan rekening listriknya melonjak. PLN menyebut bahwa itu disebabkan konsumsi listrik yang naik selama kebijakan bekerja dari rumah.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut lonjakan tagihan listrik bagi pelanggan listrik merupakan hal yang wajar. Penyebab utamanya, konsumsi tenaga listrik pelanggan rumah tangga melonjak selama kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan.
Ada sekitar 1,9 juta pelanggan yang tagihan listriknya berpotensi naik drastis.
PLN mengakui ada keluhan pelanggan mengenai lonjakan tagihan listrik mereka. Menurut para pelanggan tersebut, kenaikan lonjakan terasa tidak wajar. Kenaikan lonjakan berkisar 50-100 persen dari tagihan normal.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan disebabkan konsumsi tenaga listrik yang meningkat sejak kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Lantaran aktivitas bekerja dan belajar di rumah, konsumsi tenaga listrik pelanggan rumah tangga meningkat. Kebijakan tersebut dimulai sejak pekan ketiga Maret 2020.
”Lantaran kebijakan PSBB, petugas kami tidak mendatangi rumah pelanggan untuk mencatat meteran listrik. Namun, kami memakai perhitungan rata-rata selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Rerata tersebut kami pakai untuk tagihan rekening listrik di bulan April dan Mei,” kata Bob dalam telekonferensi dengan media, Sabtu (6/6/2020).
Kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan murni disebabkan meningkatnya konsumsi tenaga listrik sejak kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan sosial berskala besar diterapkan.
Bob mengilustrasikan hasil rerata tiga bulan tersebut adalah ”X”. Dengan demikian, tagihan rekening listrik untuk bulan April dan Mei sebesar ”X” tersebut. Padahal, konsumsi tenaga listrik pelanggan sudah naik sejak pekan ketiga Maret atau sejak kebijakan bekerja dari rumah dan PSBB diberlakukan. Selisih ”X” dengan konsumsi riil listrik pelanggan sejak pekan ketiga Maret disimbolkan sebagai ”A”.
”Maka, tagihan rekening listrik bulan April yang sebenarnya adalah X ditambah A (selisih konsumsi listrik sejak pekan ketiga Maret atau selama dua pekan). Sementara untuk Mei sebesar X ditambah dua kali A. Begitu pula tagihan di bulan Juni menjadi X ditambah dua kali A. Artinya, pada pembayaran Juni akan ada tambahan lima kali A. Itu yang menyebabkan tagihan rekening listrik melonjak,” tutur Bob.
Direktur Human Capital dan Management PLN Syofvi Felienty Roekman menambahkan, PLN tidak pernah dan tidak mungkin memanipulasi tagihan rekening listrik pelanggan. Selain itu, PLN juga tidak pernah menaikkan tarif listrik pelanggan. Kebijakan tarif listrik ada di tangan pemerintah, bukan wewenang PLN.
”Jadi, ini murni kenaikan konsumsi listrik sejak kebijakan bekerja dari rumah. Saya pun mengalaminya. Bukan lagi naik 60 persen, tagihan rekening listrik di rumah saya bahkan naik sampai 100 persen,” ujar Syofvi.
PLN harus memperbaiki cara komunikasi kepada pelanggan terkait masalah lonjakan tagihan rekening listrik tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PLN harus memperbaiki cara komunikasi dengan pelanggan terkait masalah lonjakan tagihan rekening listrik tersebut. Begitu pula layanan pengaduan PLN harus ditingkatkan, seperti penambahan sumber daya petugas ataupun infrastruktur. Berdasarkan keluhan pelanggan pengaduan ke PLN lewat layanan pusat panggilan kerap bermasalah.
”Mereka hendak melaporkan masalah, tetapi nomor telepon layanan panggilan sulit dihubungi. Selain itu, respons petugas terasa minimal. Hal ini yang bisa membuat pelanggan emosi karena selain tagihan melonjak, mereka merasa tidak mendapat solusi apa-apa dari PLN,” kata Tulus.