Sektor transportasi mesti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberpihakan dan pengembangan transportasi umum higienis merupakan salah satu isu di sektor transportasi Indonesia menghadapi normal baru di tengah pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar yang berulang kali disuarakan pemerintah, diikuti protokol agar masyarakat tetap produktif dan aman Covid-19.
Meski demikian, berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Minggu (31/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 belum menurun. Ada tambahan 700 kasus positif baru sehingga secara keseluruhan ada 26.473 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Adapun 1.613 orang terpapar Covid-19 meninggal dan 7.308 orang sembuh.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Jumat (29/5/2020), berpendapat, hal yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan aktivitas transportasi umum dalam kondisi normal baru antara lain penggunaan masker, penjagaan jarak aman, dan pengecekan suhu.
Djoko menuturkan, pada kondisi normal baru, banyak kota di luar negeri mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan perjalanan menggunakan sepeda untuk mobilitas jarak pendek. ”Pada normal baru, bersepeda dapat menjadi pilihan. Selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan antrean, bersepeda juga menjaga kesehatan tubuh,” kata Djoko.
Dia berpendapat, keberadaan fasilitas jalur sepeda dan pejalan kaki untuk pergerakan jarak pendek dan pengumpan dibutuhkan untuk menunjang transportasi umum. Sementara di Indonesia, DKI Jakarta berkomitmen membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dari target 545 km.
Pengendalian
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Permenhub itu mengatur (transportasi) pada saat pandemi, termasuk soal penggunaan masker, penjagaan jarak, dan kapasitas penumpang dalam angkutan umum,” kata Edi.
Menurut Edi, Permenhub No 18/2020 masih dapat digunakan untuk mengatur pelayanan transportasi umum pada kondisi normal baru nanti. ”Jadi, tetap berlaku 50 persen kapasitas, tetap jaga jarak, tetap harus menggunakan masker, dan lain-lain,” ujar Edi.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyampaikan, Jasa Marga menyiapkan diri menghadapi normal baru.
”Kami memang harus menyesuaikan dengan kondisi normal baru karena bagaimanapun Jasa Marga, sebagai sebuah korporasi, seperti entitas bisnis lainnya, tetap harus mengedepankan keberlanjutan,” kata Dwimawan.
Dwimawan menuturkan, bagi Jasa Marga, ada dua hal yang menjadi kunci dalam normal baru. ”Pertama, bagaimana bisnis bisa melakukan transformasi. Kedua, bagaimana cara berpikir atau gaya hidup masyarakat bisa berubah,” katanya.
Transformasi bisnis mencakup inovasi atas proses bisnis dan rantai pasok sehingga semua aktivitas menyangkut pelayanan Jasa Marga terhadap pelanggan memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal ini diyakini bisa dilalui dengan baik karena transformasi bukan hal baru bagi Jasa Marga. Dwimawan mencontohkan, transformasi itu berupa elektronifikasi jalan tol yang dilakukan pada 2017.
”Bisa dibayangkan kalau pada 2017 kami belum melakukan elektronifikasi, maka sangat tinggi sekali potensi penularan (virus) antara para karyawan kami dengan pengguna jalan karena masih menggunakan transaksi manual,” ujar Dwimawan.
Sejalan dengan peta jalan pemerintah, dia menuturkan, Jasa Marga saat ini juga mengembangkan transaksi nirsentuh. ”Menghadapi normal baru, hal ini tentu sangat menguntungkan bagi pengguna jalan. Artinya, mereka tidak lagi berhadapan dengan gardu tol otomatis, tanpa perlu menghentikan kendaraan, tanpa perlu membuka kaca jendela atau tapping, mereka bisa langsung melewati gardu tol Jasa Marga dengan menggunakan teknologi transaksi nirsentuh," katanya.
Tempat istirahat
Terkait dengan perubahan cara berpikir masyarakat, tempat beristirahat di jalan tol ke depan mungkin bukan lagi tempat duduk-duduk dan bersantai. Masyarakat yang mencari bekal makanan minuman atau ke toilet hanya akan berada relatif sebentar di tempat istirahat.
Meskipun masih sangat dini atau tahap awal sekali, Jasa Marga juga sudah mencoba mengembangkan aplikasi bergerak yang mengakomodasi hal-hal seperti itu. ”Jadi, bagaimana ketika kita mendekati rest area, melalui mobile application tadi, kita bisa memesan menu makanan minuman di salah satu tenant. Begitu kita sampai di rest area, pesanan sudah terbungkus, tinggal diambil, dan kita segera meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Terkait perubahan di gerbang tol, sejak awal pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19, Jasa Marga meniadakan proses isi ulang di gerbang tol.
Syarat penumpang
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf, beberapa waktu lalu, menuturkan beberapa langkah yang perlu dilakukan bersama dalam upaya menjamin kesehatan penerbangan.
”Pastikan ketika datang ke bandara sudah membawa dokumen lengkap, yakni dokumen perjalanan, dokumen kesehatan, dan identitas diri. Pastikan juga bahwa ketika melakukan perjalanan dalam kondisi sehat,” kata Anas.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menuturkan, protokol kesehatan Covid-19 telah disosialisasikan kepada para penumpang. ”Para awak KA juga kami sediakan alat pelindung diri. Demikian pula para penumpang kami syaratkan memakai masker. Sebelum diberangkatkan, KA dibersihkan dengan disinfektan,” kata Didiek.
Sebagai gambaran, Didiek menuturkan, sejak 12 Mei 2020, KAI menjalankan kereta luar biasa untuk penumpang yang menjalankan dinas atau bisnis bagi para pengusaha swasta. Selain surat dinas, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat yang diterbitkan instansi berwenang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengimbau calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta dapat memastikan berkas dan sudah memenuhi dokumen penunjang.
Garuda Indonesia juga memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Garuda juga menekankan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan terbang berdasarkan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya memaparkan, Lion Air Group menyosialisasikan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan penumpang untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara secara lebih intensif.
Siaran pers PT Angkasa Pura II (Persero), Rabu (27/5/2020), menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk diperbolehkan terbang.
Persyaratan tersebut antara lain diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan bagi penumpang, antara lain, menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.