Tagihan Listrik Membengkak, PLN Buka Posko Informasi
Pelanggan PLN yang teridentifikasi tagihan listriknya naik akan dihubungi PLN untuk diberi penjelasan. Lonjakan konsumsi listrik selama masa PSBB itu menyebabkan tagihan listrik naik.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membuka posko informasi tagihan listrik untuk merespons masalah kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan selama masa pembatasan sosial berskala besar. PLN secara aktif menghubungi pelanggan yang diidentifikasi tagihan listrik mereka naik signifikan.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN akan secara aktif menghubungi pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Pelanggan dihubungi lewat saluran telepon yang tercatat pada basis data pelanggan PLN.
”Dengan cara ini, pelanggan menjadi tidak kaget dan memahami penyebabnya (kenapa tagihan listrik naik),” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas, Sabtu (9/5/2020).
Pelanggan yang ingin menyampaikan aduan terkait tagihan listrik bisa juga menghubungi nomor pusat panggilan PLN 123 selama 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk.
Aduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi nomor pusat panggilan PLN 123 selama 24 jam.
PLN juga akan menghubungi kembali pelanggan yang sudah melapor ke nomor pusat panggilan untuk memastikan mereka mendapat penanganan dan menerima informasi yang diberikan petugas.
Made menambahkan, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kenaikan tagihan yang dialami pelanggan disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat kebijakan bekerja dari rumah menyusul pandemi Covid-19 di Indonesia.
Seperti yang diberitakan harian Kompas (Jumat, 8/5/2020), sebagian pelanggan mengeluhkan perubahan biaya tagihan tarif listrik pascabayar di masa pandemi Covid-19. Mereka menilai tagihan listrik yang dibebankan PLN tidak normal dan memberatkan. Pro dan kontra terhadap perubahan tagihan listrik ramai diperbincangkan warganet di jagat maya Twitter dan di laman-laman akun Facebook.
Sebagian warganet dalam kicauannya mengunggah sejumlah video penjelasan tentang penyebab perubahan biaya tagihan listrik. Ada warga yang mengakui kenaikan tarif listrik wajar. Ini karena selama masa pandemi Covid-19, waktu lebih banyak dihabiskan di rumah sehingga beban pemakaian listrik otomatis bertambah.
Di Depok, Yolanda Putri (24), warga Pancoran Mas, saat dihubungi, mengatakan, tagihan listrik rumahnya yang berkapasitas 1.300 VA pada April melonjak hingga Rp 643.000 dengan pemakaian listrik 422 kilowatt per jam (kWh). Pada Januari hingga Maret, tagihan listrik rumahnya rata-rata Rp 300.000 dengan pemakaian 200 kWh.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Ikhsan Asaad mengemukakan, ada 2.900 aduan yang masuk ke PLN Disjaya terkait persoalan kenaikan tagihan listrik. Sebanyak 2.200 aduan sudah diselesaikan.
”Dari 2.200 aduan itu, 94 persen angka meteran listriknya telah sesuai dengan pemakaian. Sementara 6 persennya lagi harus dikoreksi ulang," katanya.
Ihsan mengajak masyarakat agar bijak menggunakan listrik selama PSBB. Pasalnya, ada tren kenaikan penggunaan listrik rumah tangga pada April ini sebesar 6 persen dibandingkan dengan April 2019. Konsumsi listrik untuk bisnis dan pusat perbelanjaan turun 20 persen secara tahunan.
Ada tren kenaikan penggunaan listrik rumah tangga pada April ini sebesar 6 persen dibandingkan dengan April 2019.
Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hendra Iswahyudi menilai, komunikasi antara pelanggan dan PLN penting untuk ditingkatkan, terutama terkait penghitungan pemakaian listrik.