Tagihan dan Cicilan
Ada berapa banyak tagihan di rumah tangga Anda yang mesti dibayar setiap bulan?
Untuk model layanan pascabayar atau yang dibayar setelah layanan diterima, antara lain ada tagihan listrik, tagihan telepon seluler, tagihan telepon rumah, dan tagihan pemakaian air. Sementara, untuk model prabayar atau membayar dulu biayanya sebelum menikmati kegunaannya, antara lain ada listrik, paket data internet, dan telepon seluler.
Jangan lupa, ada tagihan lain yang mesti dibayar, seperti iuran BPJS dan premi asuransi bulanan. Pemilik kartu kredit juga mesti membayar tagihannya sebelum tanggal jatuh tempo terlampaui. Bagi yang membeli rumah dan kendaraan dengan cara mencicil, ada tagihan bulanan yang mesti dibayar berupa cicilan atau angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Semakin banyak tagihan yang mesti dibayar setiap bulan akan membuat catatan semakin panjang. Catatan itu diberi embel-embel "jangan terlambat". Sebab, setiap tagihan atau cicilan yang terlambat akan dikenai sanksi atau denda. Pemilik tagihan atau cicilan tentu saja tak mau terkena denda atau tak bisa menggunakan jasa akibat terlambat membayar.
Maka, kewajiban untuk menyelesaikan tagihan atau cicilan ini memunculkan layanan jasa pembayaran. Ada bank yang memudahkan nasabahnya membayar berbagai cicilan atau tagihan. Ada biaya yang dikutip dari pembayaran tagihan itu, misalnya pembayaran listrik pascabayar yang dikenai biaya Rp 3.000-Rp 3.500 per transaksi pembayaran. PT Pos Indonesia (Persero) juga menyediakan layanan pembayaran cicilan atau tagihan, di antaranya KPR dan KKB.
Penerbit kartu kredit juga membidik layanan pembayaran jasa ini. Prinsipnya, penerbit kartu kredit membayar lebih dulu semua cicilan dan tagihan yang menjadi kewajiban nasabah. Kemudian, nasabah tinggal membayar semua biaya tersebut yang ditagihkan penerbit kartu kredit kepada nasabah.
Semua layanan itu, sesuai tujuannya untuk memudahkan konsumen, biasanya secara dalam jaringan (daring) yang lebih cepat. Bagi penyedia jasa layanan, biaya yang dikenakan terhadap konsumen memberikan pendapatan berbasis biaya. Dengan demikian, semakin sering konsumen bertransaksi membayar tagihan atau cicilan, maka semakin besar pendapatan berbasis biaya yang diterima penyedia jasa layanan pembayaran.
Demi menggaet nasabah yang menginginkan kemudahan, bank meningkatkan kemampuan dalam melayani transaksi. Melalui peningkatan teknologi informasi dan kerja sama dengan pihak lain, bank tak hanya bisa melayani kegiatan perbankan seperti pengecekan saldo dan transfer dana. Namun, bank juga bisa melayani berbagai transaksi pembayaran tagihan secara daring dan seketika.
Nasabah punya pilihan untuk membayar tagihan dan cicilan melalui teller, mesin anjungan tunai mandiri, dan perbankan internet.
Ceruk bisnis itu juga yang membuat perusahaan perdagangan elektronik atau e-dagang menyediakan layanan pembayaran cicilan di laman atau aplikasinya. Pengguna laman atau aplikasi e-dagang bisa membayar berbagai cicilan atau tagihan melalui sistem yang digunakan perusahaan e-dagang itu. Maka, konsumen yang semula menggunakan aplikasi e-dagang untuk berbelanja barang, juga mulai membayar tagihannya melalui laman itu. Bagi konsumen, kemudahan dan kepraktisan menjadi daya tarik yang tak terhindarkan.
Aturan
Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terkait industri uang elektronik. Aturan itu antara lain mengenai kepemilikan perusahaan penyelenggara uang elektronik dan perizinannya.
Sebelumnya, BI sudah menerbitkan ketentuan mengenai tarif isi ulang uang elektronik. Tujuannya, memudahkan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dengan ketentuan itu, tarif yang semula bervariasi, diatur agar sama dan lebih murah. Di sisi lain, biaya yang lebih murah akan mendorong konsumen lebih aktif mengisi ulang kartu uang elektroniknya. Dengan isi ulang yang lebih aktif, konsumen juga akan lebih aktif bertransaksi menggunakan uang elektronik. Pada akhirnya, tujuan penggunaan uang elektronik yang antara lain untuk mendorong transaksi nontunai, bisa tercapai.
Pembayaran cicilan atau tagihan yang dilakukan bank, perusahaan, dan laman atau aplikasi e-dagang tersebut berhubungan dengan konsumen dan dana konsumen. Sisi penting berupa perlindungan bagi konsumen, selain memberi kemudahan dan kepraktisan bagi konsumen, juga mesti dipertimbangkan.