Dana Abadi Kebudayaan Dapat Digunakan Mulai Tahun Ini
Pemerintah meluncurkan dana abadi kebudayaan atau Dana Indonesiana yang nilainya dijanjikan mencapai Rp 5 triliun. Bunga dari dana abadi ini akan digunakan untuk revitalisasi budaya dan seni.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan meluncurkan dana abadi kebudayaan. Dana pokok sebesar Rp 5 triliun akan diinvestasikan, kemudian bunganya dapat digunakan publik untuk kegiatan seni dan budaya. Proposal pemanfaatan dana dapat diajukan mulai tahun 2022.
Alokasi dana ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dana tersebut disebut dana perwalian kebudayaan di undang-undang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga berjanji mengalokasikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk dana abadi kebudayaan.
Dana abadi kebudayaan, yang kemudian disebut Dana Indonesiana, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sebelumnya, dana tersebut diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Badan Layanan Umum (BLU) untuk dikelola. Kemenkeu mengalokasikan Rp 1 triliun untuk dana kebudayaan pada 2020, kemudian Rp 2 triliun lagi pada 2021.
“Jadi, total Dana Indonesiana kini Rp 3 triliun. Saya harap tahun depan dana itu bisa kita isi lagi sehingga janji presiden untuk mengalokasikan dana Rp 5 triliun bisa dipenuhi,” kata Sri pada konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Dana yang sudah terkumpul kini diinvestasikan. Bunga investasinya akan digunakan untuk kegiatan seni dan budaya bagi masyarakat.
Dari investasi, Dana Indonesiana sudah menghasilkan Rp 45 miliar pada periode 2020-2021. Pendapatan dari investasi tahun ini diprediksi mencapai Rp 165 miliar. “Artinya ada dana sekitar Rp 200 miliar yang bisa digunakan,” ucap Sri.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dana pokok Rp 5 triliun tidak akan digunakan dan akan diinvestasikan selamanya. Risiko fluktuasi anggaran negara untuk kegiatan seni budaya pun dapat dihindari dan keberlanjutan dana juga terjamin.
Ia menambahkan, pemanfaatan anggaran yang fleksibel dibutuhkan. Pemanfaatan anggaran untuk kegiatan seni dan budaya selama ini terbentur regulasi yang ketat. Misalnya, dana mesti digunakan sesuai tahun anggaran. Padahal, banyak kegiatan seni budaya yang berlangsung lintas tahun.
Kegiatan seni dan budaya bersifat dinamis dan proposal anggaran mesti diajukan pada periode waktu tertentu. Karena itulah, pegiat seni budaya kadang kesulitan mengajukan proposal.
Dana Indonesiana bisa digunakan secara fleksibel. Program lintas tahun juga bisa dibiayai dengan dana ini.
“Kegiatan budaya biasanya dinamis dan eksperimental sehingga belum tentu proposal bisa diajukan sesuai siklus anggaran nasional. Dana Indonesiana bisa digunakan secara fleksibel. Program lintas tahun juga bisa dibiayai dengan dana ini,” tambahnya.
Revitalisasi budaya
Dana Indonesiana diharapkan mendorong revitalisasi budaya setelah pandemi Covid-19. Menurut laporan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada Juni 2021, sebanyak 10 juta pekerja kreatif di dunia kehilangan pekerjaan. Pertunjukan dan festival ditunda atau dihentikan. Sebanyak 13 persen museum dan galeri dilaporkan tutup permanen.
Riset Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek pada Agustus 2021 menunjukkan, 65 persen pelaku budaya tidak lagi bekerja. Pendapatan pelaku budaya pun turun 70 persen akibat pandemi. Selain itu, sekitar 70 persen ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak aktif.
Dana ini dapat dimanfaatkan baik individu, komunitas, organisasi atau lembaga seni budaya. Proposal dapat diajukan secara daring di laman Dana Indonesiana. Proposal akan diseleksi oleh Komite Seleksi dan Dewan Pengarah Program yang terdiri dari pegiat seni budaya.
Dana Indonesiana digunakan untuk lima kategori, yaitu dukungan institusional (seperti penyelenggaraan program dan keberlanjutan organisasi), dukungan produksi (penciptaan karya kreatif dan inovatif, serta stimulan ekspresi), preservasi (dokumentasi karya atau pengetahuan maestro), distribusi internasional, serta kajian obyek pemajuan kebudayaan.
Disambut positif
Peluncuran Dana Indonesiana menerima sambutan positif dari pegiat seni dan budaya. Perupa Dolorosa Sinaga berharap, masyarakat memanfaatkan dana itu untuk melakukan pekerjaan seni dan budaya demi kebaikan generasi muda.
Perwakilan Koalisi Seni Linda Hoemar Abidin mengatakan, dana abadi kebudayaan sudah ditunggu-tunggu sejak UU Pemajuan Kebudayaan terbit. Dana ini diharapkan membantu pegiat seni budaya untuk berkarya, terutama setelah menghadapi berbagai tantangan selama pandemi.
Sementara itu, seniman teater Ratna Riantiarno juga turut mengapresiasi realisasi dana ini. Ia juga menyarankan agar ada pelatihan menyusun laporan pertanggungjawaban dana bagi kelompok dan komunitas seni budaya.