Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyatakan M Zamrun Firihu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017-2021, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali terkait persoalan plagiasi.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·5 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyatakan M Zamrun Firihu, Rektor Universitas Halu Oleo periode 2017-2021, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Hal itu diputuskan setelah ditemukan tindakan plagiasi dari sebuah jurnal yang diterbitkan 2016. Kasus ini menambah panjang daftar kasus plagiasi dan polemik pemilihan rektor di kalangan perguruan tinggi.
Ketua Senat UHO Takdir Saili menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud terkait pencalonan rektor UHO sejak dua hari lalu. Pihak senat lalu mengadakan rapat terkait penyaringan dan pelaksanaan pemilihan rektor UHO periode 2021-2025.
”Sampai hari ini belum ada calon yang digugurkan, apalagi terkait plagiasi. Ini karena, berdasarkan Permendiknas 17 Tahun 2020, penyelesaian plagiasi itu ada di wilayah senat, bukan dikti atau pihak lain,” kata Takdir di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/4/2021).
Selama dua pekan ke depan, tambah Takdir, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait materi plagiasi yang disangkakan ke salah satu calon sekaligus rektor UHO periode 2017-2021, yaitu M Zamrun Firihu. Zamrun akan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi ke Kemendikbud.
Menurut Takdir, karya ilmiah Zamrun yang dinyatakan plagiat itu sebelumnya telah diinvestigasi oleh Kemenristek pada 2017. Saat itu, dari tiga jurnal yang dilaporkan, termasuk salah satunya yang dianggap plagiasi saat ini, telah dinyatakan bukan hasil plagiasi.
Surat Dirjen Dikti yang bertanggal 15 April 2021 berisi rekomendasi peninjauan ulang penetapan bakal calon Rektor UHO 2021-2025. Hal itu setelah ditemukannya tindakan plagiat dari jurnal berjudul ”2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” karya M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, Oktober 2016.
Jurnal itu berkaitan dengan karya ilmiah lainnya yang ditulis oleh IN Sudiana, S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman dengan judul ”Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” pada 2014.
Selain itu, dalam poin dua surat Dirjen Dikti itu juga meminta agar Dr Eng Jamhir, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dari pencalonan rektor 2021-2025 karena kasus swaplagiasi (self-plagiarism), diminta diloloskan. Sebab, kasus swaplagiasi yang menimpa Jamhir dianggap belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi.
”Belum ada yang berubah, karena kami masih bekerja. Kalau ada yang gugur, berarti surat keputusan terkait bakal calon itu juga tidak berlaku. Harus dimulai dari awal,” kata Takdir.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Selasa malam, Zamrun yang dihubungi lewat telepon tidak menjawab panggilan. Pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan pendek juga tidak dibalas.
La Ode Ngkoimani, pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UHO, yang mengadukan karya ilmiah Zamrun tersebut ke Dirjen Dikti, menuturkan, ia hanya meminta keterangan ke kementerian terkait isi karya ilmiah tersebut. Sebab, sebagai salah satu penulis karya ilmiah yang diduga disadur tanpa izin, ia merasa ada kesamaan di antara dua karya ilmiah tersebut.
Sekitar dua pekan lalu, tambah Ngkoimani, ia mengirimkan aduan ke Dirjen Dikti. Aduan tersebut hanya untuk mengklarifikasi kesesuaian isi jurnal yang dibuat oleh M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana.
”Kalau sekarang dianggap plagiasi sama Dirjen Dikti, ya, itu jawaban dari aduan yang saya ajukan. Namun, saya tidak memiliki atensi apa pun terhadap proses pencalonan rektor yang saat ini berjalan. Hanya merasa ada yang sama dari dua jurnal itu, dan saya adukan. Sejak awal saya tidak pernah bilang plagiat, hanya ingin meminta kejelasan dari kementerian,” ucap Ngkoimani.
Jurnal berjudul ”Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave”, ia melanjutkan, ditulis bersama-sama sejumlah rekan akademisi dan dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014. Saat itu, ia juga sebagai ketua panitia kegiatan tersebut. Sementara itu, jurnal yang ditulis Zamrun terbit pada 2016.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Weka Widayati mengungkapkan, keputusan rapat senat fokus di poin pertama, yaitu terkait plagiasi yang dilakukan Zamrun menurut Dirjen Dikti. Setelah poin ini tuntas, akan dilanjutkan dengan permintaan Dirjen Dikti di poin kedua.
Weka menuturkan, panitia meloloskan Zamrun sebagai calon rektor karena karya ilmiah yang sebelumnya dianggap plagiasi telah tuntas dibahas. Setelah adanya hasil dari tim Kemenristek pada 2017 yang menyatakan bukan plagiasi, dilanjutkan dengan rapat senat pada 2019.
Makanya, ketika pendaftaran, itu kami loloskan karena memang sudah selesai di 2019 lalu.
“Ada tiga karya ilmiah yang sebelumnya diduga plagiasi, dinyatakan bukan karya plagiasi. Satu di antaranya itu yang sekarang dianggap plagiat oleh Dirjen Dikti. Makanya, ketika pendaftaran, itu kami loloskan karena memang sudah selesai di 2019 lalu,” tutur Weka.
Pencoretan nama Jamhir dari pencalonan, tutur Weka, karena yang bersangkutan dianggap pernah melakukan tindakan plagiasi pada 2014. Karya ilmiah yang dimaksud sampai dikembalikan, dan ada pernyataan tidak akan mengulang kembali hal yang sama.
Sementara itu, Jamhir menuturkan, ia menyambut baik keputusan Dirjen Dikti yang merekomendasikan namanya untuk diloloskan di penjaringan calon rektor. Sebab, swaplagiasi yang dituduhkan padanya itu sejak awal telah tuntas, dan bukan termasuk plagiasi.
”Dalam proses pencalonan kemarin kami juga sulit untuk memberikan klarifikasi karena ruang diskusi tidak diberikan. Dalam rapat secara virtual yang dipimpin ketua senat, kami tidak bisa berbicara banyak karena mikrofon sering di-mute (dipadamkan). Namun, saya kira dengan adanya keputusan Dirjen Dikti itu sudah menjadi keputusan yang tepat, dan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kasus plagiasi di perguruan tinggi berulang terjadi. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada memeriksa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman dalam disertasinya. Meski dari hasil penelitian dewan kehormatan tidak menemukan plagiasi, banyak pihak yang mendorong kementerian untuk mengambil sikap terkait hal ini.
Di Sumatera Utara, rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, Dr Muryanto Amin, dijatuhi sanksi swaplagiasi. Sanksi itu diduga imbas dari rivalitas pemilihan rektor.
Sebelumnya, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dhia Al-Uyun berpendapat, kasus pelanggaran akademik, seperti plagiasi yang terus berulang di perguruan tinggi, adalah fenomena gunung es. Letak permasalahannya bukan semata-mata pada peraturan.
”Saya tidak yakin itu (rencana revisi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010) akan membuat situasi perguruan tinggi membaik. Lingkungan perguruan tinggi sekarang butuh percontohan tindakan tegas terhadap praktik plagiasi,” ujarnya (Kompas, 20/2/2021).