Polemik Peniadaan Jalur CPNS Menambah Persoalan Keguruan
Rencana pemerintah meniadakan jalur calon pegawai negeri sipil pada 2021 menambah sengkarut permasalahan guru di Indonesia.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Rencana pemerintah menghapus jalur seleksi calon pegawai negeri sipil dalam skema rekrutmen aparatur sipil negara guru pada tahun 2021 menuai polemik. Jika dibiarkan, polemik ini memperparah karut-marut persoalan keguruan.
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, Senin (4/1/2021), di Jakarta, memandang, kebijakan perekrutan calon guru ke depan yang hanya akan melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagaikan petir di siang bolong sekaligus lonceng kematian jiwa kenegarawanan para pejabat publik dalam membangun bangsa dan berganti menjadi jiwa pemimpin korporasi yang selalu menekankan untung-rugi. Apabila mental korporasi dipakai menjalankan layanan publik yang bersifat menghabiskan dana, prinsip pengelolaan hanya mengejar keuntungan.
Darmaningtyas menganggap jalur PPPK guru dalam skema rekrutmen ASN sama dengan sistem kontrak tenaga kerja pada umumnya. Padahal, profesi guru bukan tenaga kontrak.
Rencana meniadakan rekruitmen guru ASN melalui jalur CPNS dan hanya melalui jalur PPPK saja, sementara gaji guru PPPK juga tidak lebih tinggi dari guru PNS dalam golongan yang sama. Rencana ini tidak tepat dan berpotensi mengurangi minat anak muda menjadi guru.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, akhir pekan lalu, mengatakan, PGRI memohon agar pemerintah meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Pemerintah semestinya tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni CPNS dan PPPK. Dilihat dari tujuan awal, jalur PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
Jalur PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sementara jalur CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
Rencana kebijakan hanya ada jalur PPPK adalah diskriminasi terhadap profesi guru. Rencana kebijakan itu berpotensi menyebabkan lulusan terbaik dari sekolah menengah atas tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru.(Unifah Rosyidi)
"Rencana kebijakan hanya ada jalur PPPK adalah diskriminasi terhadap profesi guru. Rencana kebijakan itu berpotensi menyebabkan lulusan terbaik dari sekolah menengah atas tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim saat dihubungi Senin (4/1/2021) menegaskan, pihaknya tidak ingin larut dalam polemik rencana pemerintah meniadakan jalur CPNS dalam skema rekrutmen ASN guru. Hanya saja, daripada ramai berpolemik, IGI menyarankan agar pelaksanaan kebijakan rekrutmen satu juta guru ASN berstatus PPPK diselesaikan sampai tuntas, baru membahas jalur CPNS. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahkan sudah terang - terangan menjamin anggaran gaji guru PPPK diambil dari APBN.
"Kalau situasinya seperti sekarang, kami rasa justru guru honorer semakin dirugikan. Mereka kan ingin memperjelas status dan kesejahteraan, meski kontrak pada tahun 2021," kata dia.
Ramli mengakui, dunia pendidikan Indonesia terutama rekrutmen guru ASN sudah carut marut. Jalur CPNS guru, misalnya, tidak bebas dari permasalahan. Guru yang berhasil diangkat dengan jalur itu mudah dan cepat dipindahkan sehingga menyulitkan pemetaan kuantitas dan kualitas. Contoh lain yaitu rekrutmen guru di berbagai daerah tanpa surat keputusan.
Dari sisi hulu pendidikan calon guru, Ramli menilai juga terdapat persoalan mendesak. Banyak LPTK menerima mahasiswa yang tidak diterima dari program studi lain dan hasrat mengajar menjadi guru. Setelah lulus, mereka bisa mengajar tetapi kapasitasnya rendah. Ditambah lagi, ada sejumlah LPTK dengan kualitas buruk.
Darmaningtyas menambahkan, para pejabat negara semestinya mampu membedakan prinsip strategis dan teknis. Mencukupi kebutuhan guru baik kuantitas maupun kualitas dengan jaminan kesejahteraan yang cukup adalah strategi. Jadi, keputusan merekrut guru ASN melalui jalur CPNS adalah keputusan yang strategis.
"Apabila, keputusan strategis itu secara teknis ada cacatnya, tidak berarti bahwa keputusan strategis itu keliru. Cacat teknisnya harus diatasi secara teknis pula, misalnya dengan membuat program diklat bagi guru - guru dalam jabatan secara periodik dan berkelanjutan. Kalau mau membenahi kualitas guru secara menyeluruh, mau tidak mau pemerintah harus sasar dari bibitnya," imbuh dia.
Tak akan hapus
Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko, Senin (4/1) menjelaskan, pemerintah tidak akan menghapuskan calon pegawai negeri sipil untuk perekrutan guru. Pada tahun 2021, pemerintah memang akan merekrut 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, tetapi bukan berarti CPNS guru akan ditutup.
Menurut Teguh, perekrutan 1 juta guru PPPK pada tahun ini difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru honorer sekitar 1 juta orang. ”Program PPPK ini untuk membantu mereka agar memiliki status yang jelas,” katanya.
Akan tetapi, bukan berarti CPNS guru ditutup. Kebutuhan CPNS guru itu masih dibuka. Kata Teguh, CPNS guru tetap diperlukan karena terkait dengan program jangka panjang dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, beredar informasi yang mengatakan pemerintah tidak akan merekrut CPNS guru, dan hanya guru dengan status PPPK. Teguh mengatakan, hal itu tidaklah benar. ”Kebutuhan CPNS guru masih dibuka,” ujarnya.