Kementerian PPPA dan KPAI Buka Laporan Pengaduan Kasus Eksploitasi Seksual Anak-anak
Kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap 305 anak yang dilakukan oleh FAC (65), warga negara Perancis, menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih memberikan perlindungan lebih kepada anak-anak.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana (kedua dari kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua dari kanan) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat (kiri) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto merilis penangkapan pria warga negara Perancis berinisial FAC alias Frans (65) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pria itu melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel kawasan Jakarta. Jumlah itu didapatkan polisi berdasarkan jumlah video yang direkam dan disimpan FAC di dalam laptopnya.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap 305 anak yang dilakukan FAC (65), warga negara Perancis, terus mengundang keprihatian dan kecaman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya yang mengungkap kasus itu dan meminta mengusut tuntas kasus tersebut.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, Jumat (10/7/2020), mengimbau masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban selanjutnya dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke nomor pengaduan masyarakat Kementerian PPPA di 082125751234.
”Kementerian PPPA memastikan anak korban mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta,” papar Nahar.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Adapun korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan saat visum, berita acara pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi.
Kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak-anak jalanan dan telantar merupakan peringatan kepada semua pihak agar memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak. (Nahar)
Menurut Nahar, kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak-anak jalanan dan telantar merupakan peringatan kepada semua pihak agar memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Untuk itu, Kementerian PPPA mengimbau kepada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Pengaduan Masyarakat Kementerian PPPA (082125751234).
Suara keprihatinan juga disampaikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah. Melihat banyaknya kasus kejahatan seksual dan ekonomi pada anak, Ai menilai mendesak untuk dibentuk tim terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi tersebut, baik kepolisian, P2TP2A, maupun Kementerian Sosial.
”KPAI membuka pengaduan dan laporan apabila ada anggota keluarga atau siapa pun yang merasa mendapat perlakuan dan tindakan eksploitasi dari pelaku untuk segera mendapatkan jangkauan dan perlindungan,” ujar Ai.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Polda Metro Jaya merilis penangkapan pria warga negara Perancis berinisial FAC alias Frans (65) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pria tersebut melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel kawasan Jakarta.
Dari catatan KPAI, setidaknya dalam bulan ini ada dua kasus besar tindak eksploitasi seksual pada anak yang dilakukan warga negara asing kepada anak di bawah umur. Pertama, kasus RAD, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI Amerika karena kasus kredit 722 juta dollar AS yang lolos ke Indonesia, yang tertangkap saat melakukan eksploitasi seks komersial anak (ESKA) pada remaja. Kedua, kasus yang dilakukan FAC, warga Perancis, dengan korban diduga hingga 305 anak sejak tahun 2015 dan terlacak menggunakan hotel sejak 2019 hingga 2020 di Jakarta.
Selain dua kasus tersebut, dari data KPAI sepanjang tahun 2019, tercatat ada 71 kasus anak korban ESKA dan anak korban prostitusi (64 kasus), anak korban perdagangan (56 kasus), dan anak korban pekerja (53 kasus).
”KPAI memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang sudah mengungkap peristiwa tersebut dan terus mendorong pengembangan kasusnya agar hukum segera ditegakkan dan korban-korban ditemukan dan mendapat perlindungan,” ujarnya.