Ribuan penyandang disabilitas mental, yang sebagian tinggal secara komunal di pantai sosial, rentan tertular Covid-19. Pemerintah diharapkan juga memperhatikan dan melindungi mereka.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Hingga kini, penularan Covid-19 terus meluas. Kasus positif bertambah, korban meninggal berjatuhan. Tak hanya memusat di Jabodetabek, kini virus korona baru penyebab penyakit itu juga merasuki semakin banyak provinsi di Indonesia. Bagaimana nasib para penyandang disabilitas mental, termasuk mereka yang tinggal di panti-panti?
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai Senin (30/3/2020) siang, total tercatat 1.414 kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan 122 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang sembuh sebanyak 75 orang. Virus korona baru telah menyebar ke 31 provinsi di Nusantara. Dengan data ini, artinya hanya tiga provinsi yang masih belum terjangkiti virus yang sangat menular itu.
Di tengah merebaknya ancaman virus baru korona, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Penyandang Disabilitas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap ribuan penyandang disabilitas mental yang terkurung di panti-panti sosial di seluruh Indonesia. Mereka juga sangat rentan terkena penularan penyakit Covid-19.
”Perlu ada pengecekan di panti-panti, apakah sudah ada yang terkena di sana, apakah petugasnya ada yang kena tidak? Karena di Jakarta, ada sekitar 3.000 penyandang disabilitas mental yang terkurung dalam tiga panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ada ratusan yang terkurung dalam panti-panti milik swasta,” papar Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, di Jakarta, Senin (30/3) kemarin.
Menurut Yeni, pengecekan kondisi panti-panti penyandang disabilitas mental sangat penting karena sampai saat ini belum ada investigasi oleh kementerian terkait, atau laporan tentang kondisi panti-panti saat pandemi Covid-19. ”Setahu saya belum ada investigasi, belum ada laporan, belum ada pengecekan kondisi di panti-panti terkait dengan Covid-19,” ucapnya.
Selain di Jakarta, di Kota/Kabupaten Bekasi juga terdapat ratusan sampai ribuan penyandang disabilitas mental yang terkurung dalam berbagai panti sosial milik swasta. Di Provinsi Jawa Tengah masih banyak panti swasta yang melakukan pemasungan dengan menggunakan rantai terhadap penghuninya.
Melalui Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo, organisasi ini meminta pemerintah melindungi para penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial dari pandemi Covid-19.
”Kondisi penyandang disabilitas mental, terutama yang berada di panti-panti swasta ini, sangat rentan. Mereka tinggal berdesakan dalam sel/bangsal yang dihuni hingga 50 orang. Dengan kondisi hidup sedemikian, bila dibiarkan tanpa adanya tindakan perlindungan serius dari pemerintah dari ancaman Covid-19, ribuan penyandang disabilitas yang terkurung di dalam panti-panti itu terancam,” kata Yeni.
Mewakili Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu juga berharap pemerintah, melalui Kementerian Sosial, melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat penyandang disabilitas. Kementerian sosial memegang 10 balai besar yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai panti kecil dan swasta juga berafiliasi atau mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Sosial serta dinas sosial di daerah-daerah.
”Terkait kerumunan dan pembatasan fisik, para penyandang disabilitas yang ada di panti-panti menjadi yang paling rentan dan potensi tinggi terjangkit. Jika pengelola panti tidak segera mengambil tindakan untuk mengubah pola kegiatan sehari-hari, mereka terancam. Pemerintah mempunyai otoritas untuk segera mengintervensi situasi ini,” kata Maulani.