Ombudsman NTB Menduga Ada Praktik Maladministrasi PPDB
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menduga adanya praktik maladministrasi dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah menengah atas Kota Mataram. Indikasi itu terlihat dari adanya ”pemalsuan” kartu keluarga sebagai salah satu syarat PPDB dengan sistem zonasi.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menduga ada praktik maladministrasi dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah menengah atas Kota Mataram. Indikasi itu terlihat dari adanya ”pemalsuan” kartu keluarga sebagai salah satu syarat PPDB dengan sistem zonasi.
Menurut Sahabudin, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Jumat (12/7/2019) di Mataram, pantauan dilakukan pada beberapa SMA di Kota Mataram saat masa pendaftaran, 3 Juli-6 Juli. Salah satu yang dicermati adalah persyaratan administrasi berupa kartu keluarga siswa. Dari pencermatan itu, ditemukan KK yang tahun penerbitannya diubah, semisal 2019, angka 9 diubah sedemikian rupa menjadi angka nol sehingga tahunnya menjadi 2010.
Maladministrasi itu terutama ditemukan pada 20 siswa yang mendaftar di dua SMA Negeri favorit di Kota Mataram. Mereka berasal dari beberapa kabupaten/kota di NTB lalu pindah alamat ke radius zonasi terdekat dengan SMAN yang menjadi pilihan.
Padahal, persyaratannya, KK yang menampung nama calon peserta didik, dengan alamat KK dalam radius zonasi sekolah yang dituju, harus diterbitkan setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Realitanya, terdapat calon peserta didik yang baru masuk ke alamat KK dalam radius zonasi sekolah yang dituju pada Mei dan Juni.
Ketika nantinya ada manipulasi data, anulir keputusannya. Kalau ini (manipulasi) dibiarkan, misalnya, kami khawatir tahun depan akan menjadi modus lagi.
Indikasi terjadinya dugaan manipulasi persyaratan administrasi yang diperkuat dengan adanya informasi dari masyarakat, kata Sahabudin, tidak lepas dari kondisi sosial masyarakat. Artinya, orangtua ingin melihat anak-anaknya masuk sekolah favorit atau sekolah unggulan sehingga berupaya sedapat mungkin anaknya masuk ke sekolah tersebut.
Merespons
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan NTB H Rusman mengatakan, PPDB berlangsung pada 3-6 Juli. Ia sangat merespons hasil temuan Ombudsman NTB. Temuan terhadap persyaratan calon peserta didik yang diduga ada unsur manipulasinya itu kini masih dalam proses penelitian, verifikasi, dan validasi.
Ini tidak pakai zonasi, yang penting sekolah itu kuotanya belum terpenuhi, mereka bisa masuk. Ini solusinya.
Jika dugaan itu terbukti, pelakunya diberi sanksi tegas. ”Ketika nantinya ada manipulasi data, anulir keputusannya. Kalau ini (manipulasi) dibiarkan, misalnya, kami khawatir tahun depan akan menjadi modus lagi,” ungkap Rusman.
Rusman mengatakan, PPDB tahun ini ditempuh melalui jalur zonasi (80 persen), jalur prestasi (15 persen), dan jalur perpindahan orangtua (5 persen). Saat ini, semua SMAN di NTB membuka daftar susulan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan utama, yang pendaftarannya berlangsung pada 12-17 Juli.
”Ini tidak pakai zonasi, yang penting sekolah itu kuotanya belum terpenuhi, mereka bisa masuk. Ini solusinya,” kata Rusman. Kuota calon peserta didik baru di tiap sekolah atau rombongan belajar berjumlah 36 siswa per kelas.