Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes reaksi rantai polimerase (PCR) berkomitmen mengikuti arahan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan tarif.
Oleh
joice tauris santi
·2 menit baca
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Petugas mengambil sampel usap dari hidung seorang warga untuk uji reaksi rantai polimerase (PCR) di Wanea, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes reaksi rantai polimerase atau PCR berkomitmen mengikuti arahan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan tarif. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah masyarakat mengakses tes PCR karena harganya terjangkau.
PT Kimia Farma Tbk atau KAEF menurunkan tarif tes mulai Selasa (17/8/2021). ”Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim kesehatan Indonesia secara menyeluruh,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra mengatakan akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR. ”Selain menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen,” ujarnya. Harga tes usap antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat reguler dan untuk merek Abbott Panbio turun menjadi Rp 125.000.
Batas tarif tertinggi harga tes PCR turun dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000. Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi Rp 525.000. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Realtime PCR. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meminta seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, mematuhi batasan tarif tersebut.
Kompas/Wawan H Prabowo
Petugas menerima pembayaran tunai dari warga yang memanfaatkan layanan tanpa turun tes usap antigen dan reaksi rantai polimerase (PCR) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (4/7/2021).
Emiten lain yang menyediakan layanan tes PCR, PT Prodia Widyahusada Tbk, juga mendukung keputusan Kementerian Kesehatan tersebut. Prodia telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR Covid-19) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia, berlaku sejak 17 Agustus 2021.
”Kami juga berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi,” demikian Direktur Utama Prodia Dewi Muliaty.
Hal serupa ditempuh Intibios Persada Sejahtera. ”Kami siap menyesuaikan harga layanan tes PCR dan antigen sesuai keputusan Presiden Jokowi. Selain berharap ada kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga elemen-elemen barang yang dibutuhkan dalam tes, kami juga akan mendorong efisiensi dalam hal-hal operasional di luar pembelian barang,” kata Direktur Utama Intibios Lab Rio Abdurrachman di Jakarta.
Dia melanjutkan, tes PCR dan antigen memang perlu dibuat mudah dan murah sehingga masyarakat tergerak berpartisipasi. Dengan partisipasi tes yang tinggi, data yang terkumpul akan bermanfaat bagi pemerintah daerah dan pusat dalam mengambil keputusan.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Petugas layanan mobil tes usap keliling beres-beres seusai mengambil sampel tes usap PCR seorang pegawai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (24/5/2021).