Hampir Dipastikan, RUU PBB Akan Disahkan Jadi UU (Arsip Kompas)
Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan disahkan, menggantikan aturan perpajakan lain yang sudah usang; sebagian dari era sebelum kemerdekaan. Pertengahan 1980-an menjadi tonggak modernisasi perpajakan Indonesia.

Suasana pembayaran pajak dari para wajib pajak di kantor pajak Jakarta, Jumat (29/3/1985).
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Rabu, 18 Desember 1985. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
Jakarta, Kompas -- Sudah hampir bisa dipastikan bahwa RUU pajak bumi dan bangunan akan disahkan menjadi undang-undang dan berlaku mulai 1 Januari 1986. Keempat fraksi (Karya Pembangunan, ABRI, PP dan PDI) menerima semua keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan suara bulat dalam sidang pleno Panitia Khusus (Pansus). Sehingga sidang pleno DPR tinggal menetap lalu tanda setuju bahwa RUU ini disahkan menjadi UU oleh presiden.
Sidang pleno Pansus ini dipimpin ketuanya Drs Rivai Siata dari F-KP. Sedang pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro dan Dirjen Pajak Drs Salamun Alfian Tjakradiwirya. RUU PBB ini akan menggantikan peraturan perpajakan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Ketujuk peraturan itu adalah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Jalan 1942, Pasal 14 huruf k, k, dan 1 UU Darurat No 11 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi.
Baca juga: Hari Pajak, Sejarah dan Tantangan Perpajakan di Indonesia
RUU PBB yang akan diberlakukan pada awal tahun 1928 menetapkan, yang menjadi objek pajak hanya bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Objek pajak yang tidak terkena pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Berita rencana pengesahan RUU Pajak Bumi dan Bangunan.
Kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, tanah negara yang belum dibebani hak, objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik dan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional (akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menkeu) juga tidak terkena pajak bumi dan bangunan.
Batas nilai jual bangunan yang Tidak terkena pajak ditetapkan Rp Rp 2 juta untuk setiap satuan bangunan. Artinya, nilai jual bangunan sampai Rp 2 juta bebas PBB. Batas nilai bangunan tidak kena pajak ini akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan oleh Menkeu dari waktu ke waktu.
Tarif pajak yang disetujui oleh F-KP, Fraksi Partai Demokrasi (F-PDI), Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP), Fraksi ABRI dan pemerintah 0,5 persen. Dalam hal ini keempat fraksi mencoba menawar agar diturunkan lagi, tetapi tidak berhasil. Kesepakatan ini mempertegas rumusan RUU PBB yang naskahnya disusun oleh pemerintah.
Pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Bersarnya NJOP ditetapkan setiap tiga taahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu dilakukan setiap tahun sesuai perkembangannya.

Berita mengenai perkembangan reformasi perpajakan pada pertengahan 1980an dengan judul "Hampir Dipastikan, RUU PBB Akan Disahkan Jadi UU" yang terbit di Harian Kompas, edisi Rabu, 18 Desember 1965
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen dari NJOP. Besarnya NJKP ditetapkan melalui Peraturaan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Besarnya pajak yang terutang dan harus dibayar, dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP. Misalnya, wajib pajak A yang memili tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp 300.000 per m2, taman mewah 200 m2 dengan nilai jual Rp 50.000 per m2, serta pagar mewah 120 m tinggi 1,m dengan nilai jual Rp 175.000 per m2. Dalam contoh ini, ditetapkan persentase nilai jual kena pajak 20 persen (ketentuan terendah RUU-Red).
Besarnya pajak terutang adalah sebagai berikut: Nilai jual tanah 800 x Rp 300.000 = Rp 240.000.000. Nilai jual bangunan rumah dan garasi: 400 x Rp 350.000 = Rp 140.000.000. Taman mewah 200 x Rp 50.000 = Rp 10.000.000 dan pagar mewah 120 x 1,5 x Rp 175.000 = Rp 31.500.000. Sehingga jumlahnya Rp 181.500.000. Batas nilai jual bangunan tidak kena pajak Rp 2.000.000 sehingga nilai jual bangunan seluruhnya Rp 179,5 juta.
Nailai jual tanah dan bangunan menjadi Rp 419.500.000 (Rp 240 juta + Rp 179,5 juta). Besarnya pajak bumi dan bangunan terutang 0,5% x 20% x Rp 240 juta (tanah-Red) ditambah 0,5% x 20% x Rp 179,5 juta (bangunan-Red) = Rp 240.000 + Rp 179.500 = Rp 419.500.
Contoh lain, menyangkut wajib pajak J di Desa Ploso Wahyu, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur. Wajib pajak J memiliki tanah 500 m2 dengan bangunan di bawah Rp 2 juta. Bila harga tanah di kecamatan tersebut Rp 120 per m2, maka nilai jual tanah J = 500 x Rp 120 = Rp 60.000.

Para wajib pajak, Sabtu (31/3) mendatangi kantor-kantor inspeksi pajak untuk memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajaknya. Kantor Inspeksi Pajak membuka kantornya sampai tengah malam pada hari terakhir pemasukan SPT. Suasana di Kantor Inspeksi Pajak Wilayah V, Slipi.
Berdasarkan rumus PBB, besarnya pajak terutang 0,5% x 20% x Rp 60.000 = Rp 60. Tetapi apabila persentase ditetapkan 50% (bukan 20%)m naja wajib pajak J dibebani pajak 0,5% x 50% x Rp 60.000 = Rp 150.
Berdasarkan peraturan Ipeda, wajib pajak J sekarang ini dibebani pajak 500 x Rp 0.12 (Kelas 17 tarifnya Rp 0,12 per m2-Red) = Rp 60.
Pendaftaran dan sanksi
Dalam rangka pendataan subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan benar, jelas, lengkap.Setelah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Ditjen Pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak.
Berdasarkan SPOP, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam hal ini, Dirjen Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila SPOP tidak disampaikan sesuai ketentuan maupun setelah ditegur secara tertulis tetap tidak mengindahkan peringatan ini. Atau kalau hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Baca juga: Sejarah Baru Perpajakan Indonesia
Jumlah pajak terutang dalam SKP adalah pokok pajak ditambah denda administrasi 25 persen dihitung dari pokok pajak.
Mengenai cara pembayaran pajak ditetapkan, pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya SKP oleh wajib pajak.

Wajib pajak mengisi formulir sebelum dilayani petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Wajib pajak biasanya mencari informasi dan melaporkan masalah terkait dengan E-Faktur, NPWP PPH serta surat lainnya. Kantor Pelayanan Pajak merupakan unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Keberatan dan banding
Dalam hal-hal tertentu RUU PBB membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan pada Dirjen Pajak atas SPPT dan SKP. Keberatan ini disampaikan tertulis, dengan bahasa Indonesia yang jelas, disertai alasannya.
Keberatan ini disampaikan paling lama tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan SKP. Tanda penerimaan surat keberatan ini tercatat dan menjadi bukti bagi wajib pajak. Pengajuan keberatan ini tidak menunda kewajiban pajak untuk membayar pajak. Artinya, pajak tetap harus dibayar walaupun belum ada keputusan tentang keberatannya.
Selanjutnya, Dirjen Pajak dalam waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, keberatan wajib pajak dianggap diterima.
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan Dirjen Pajak, dalam tenggang waktu tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan oleh yang bersangkutan, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.

Spanduk sosialiasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di depan salah satu kantor pelayanan pajak di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2/2022). Penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021 untuk wajib pajak pribadi atau perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman djponline.pajak.go.id.
RUU ini dilengkapi sanksi pidana bagi yang alpa atau sengaja tidak mengembalikan atau memberikan tidak benar dalam SPOP. Ancaman pidana dilipatduakan terhadap wajib pajak yang mengulangi pelanggaran. Pelanggar dapat dihukum penjara dua tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2 juta.
Sebelum RUU tersebut disetujui oleh Pansus untuk disahkan menjadi UU, keempat fraksi menyampaikan kata akhir mini. Dari F-KP disampaikan oleh Drs H Moh Murni, F-ABRI oleh Bakri Srihardono, F-PP oleh Drs H Abdul Wahid Qasimy dan F-PDI disampaikan oleh Parulian Silalahi.
Cepat disebarkan
Menkeu Radius Prawiro seusai sidang mengatakan, pemerintah menginginkan RUU PBB disebarluaskan kepada masyarakat. โSecepat-cepatnya, dan seluas-luasnya,โ kata Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu menyatakan seluruh aparat di jajaran Depkeu telah melaksanakan RUU PBB. Mulai hari ini, kata Menteri Radius, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan rancangan Keputusan Dirjen Pajak. โUntuk menghindari penyalahgunaan yang dilakukan petugas pajak, kami membuka diri, menerima laporan dari masyarakat bila ada petugas yang melakukan pelanggaran dalam tugasnya,โ kata Menkeu. (os)
Arsip Kompas bagian dari ekshibisi โIndonesia dalam 57 Peristiwaโ, 28 Juni 2022.