Badan Usaha dan BUMDES Dorong Keaktifan Peserta JKN di Kabupaten Subang
Kepesertaan JKN aktif, sejatinya menjadi kewajiban seluruh warga negara, termasuk seluruh penduduk di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.


Kepesertaan JKN aktif sejatinya menjadi kewajiban seluruh warga negara, termasuk seluruh penduduk di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
BPJS Kesehatan menggandeng beberapa badan usaha dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kabupaten Subang untuk menjadi mitra strategis dalam memberikan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat sekitar.
Hal ini juga sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena kartunya sudah aktif dan dapat digunakan, baik ketika sehat maupun sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Jayadi mengatakan bahwa badan usaha (BU) dan BUMDES dapat menjadi mitra strategis bagi BPJS Kesehatan dengan beberapa bentuk kemitraan. Salah satunya dengan menjadi mitra atau entitas yang menjamin pengurus BUMDES dan karyawan BU menjadi peserta JKN. Selain itu, menjadi mitra pemerintah daerah (pemda) dalam menjamin masyarakat kurang mampu yang didaftarkan dengan skema sharing iuran JKN yang bersumber selain dari pemda, juga dari BUMDES atau BU.
BUMDES juga dapat menjadi mitra payment point online bank (PPOB) yaitu tempat membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di desa dan menyediakan fasilitas pembiayaan cicilan iuran bagi masyarakat desa yang menunggak.
Saat ini, kemitraan dari BU khususnya dari fasilitas kesehatan ada dari Klinik Rizkia Bunda dan Rumah Sakit Pamanukan Medikal Centre (PMC) dan BUMDES Desa Sidajaya masing-masing mendaftarkan 100 jiwa.
Kemitraan ini dalam bentuk kerja sama tiga pihak, yaitu BPJS Kesehatan, BU/BUMDES, dan Pemda Kabupaten Subang dan sudah berjalan sejak Maret 2025.
Bentuk kerja samanya melalui sharing iuran dari BU atau BUMDES dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk menjamin peserta JKN yang tidak aktif atau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal ini disampaikan Jayadi dalam keterangannya kepada Kompas, Jumat (13/6/2025).
Partisipasi BUMDES di Kabupaten Subang ini diharapkan akan membantu meningkatkan keaktifan Perserta JKN di Kabupaten Subang, yang update sampai dengan Juni 2025 sebesar 68,67 persen. Partisipasi BUMDES dan BU tersebut sebagai entitas yang menjamin peserta melalui program CSR.
Harapannya, ada BUMDES dan BU lainnya yang turut serta dalam program skema sharing iuran ini sehingga dapat meningkatkan sinergi rekrutmen reaktifasi peserta JKN melalui pemda dan pihak ketiga (BU/BUMDES).
Selain itu, dapat membantu pemda dalam hal anggaran atau iuran JKN melalui skema sharing iuran dari pihak ketiga.
“Skema sharing iuran merupakan program baru BPJS Kesehatan dan Kabupaten Subang sebagai kabupaten pertama di Wilayah Kerja Unit Kantor Cabang Sumedang (Sumedang, Subang, dan Majalengka) yang menerapkan skema sharing iuran bersama BU dan BUMDES. Dan, kami akan terus memperkenalkan program skema sharing iuran ini kepada seluruh pemda, baik di Sumedang maupun Majalengka karena dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kembali tingkat keaktifan Kepesertaan JKN,” ungkap Jayadi.
Kepesertaan JKN aktif, sejatinya menjadi kewajiban seluruh warga negara, termasuk seluruh penduduk di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Saat ini, Kepesertaan JKN Aktif di Sumedang di angka 71,67 persen; Subang 68,67 persen; Majalengka 73,77 persen (data 1 Juni 2025), artinya masih cukup banyak masyarakat yang belum menyadari kewajibannya untuk menjadi peserta JKN yang aktif.

Bagi yang tidak mampu, telah dibantu iurannya melalui Bantuan Iuran Pemerintah Pusat, sementara masyarakat yang mampu diwajibkan membayar iuran dengan berbagai skema iuran yang ditawarkan.
Saat kewajiban iuran terpenuhi, masyarakat mendapatkan haknya dalam bentuk layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan medis.
“Masyarakat perlu tahu bahwa untuk 1 orang yang berkunjung rawat jalan biasa di rumah sakit membutuhkan dukungan iuran dari rata-rata 9 orang sehat, dan 1 orang rawat inap biasa membutuhkan dukungan dari 120 orang sehat. Peserta yang butuh operasi jantung bahkan perlu dukungan dari 3 ribuan peserta sehat. Oleh karena itu, perlu kesadaran untuk menjadi peserta aktif dan tetap membayar iuran meski kita sedang tidak membutuhkan. Survei BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit, menemukan bahwa 50 persen dari pasien rawat inap di RS, dikenakan denda layanan. Artinya, banyak masyarakat yang membayar iuran JKN hanya ketika membutuhkan layanan kesehatan yang berbiaya relatif mahal. Fenomena ini tentu memprihatinkan, tetapi BPJS Kesehatan akan terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka untuk menjadi peserta JKN aktif. Segala daya upaya terus dilakukan dan mudah-mudahan mendapat respons positif dari masyarakat,” pungkas Jayadi.