logo Kompas.id
TajaImigrasi Deportasi WNA Subyek ...

Imigrasi Deportasi WNA Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9) pukul 23.58 di Curug, Tangerang, Banten. Diduga melakukan tindak kriminal, antara lain TPPO hingga pencucian uang.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A_DszmY6f8WDzuUN9NgwHgVhINg=/1024x576/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F09%2FTAJA-KEMENKUMHAM-1-2.jpeg
DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI

Ditjen Imigrasi mendeportasi WNA Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG (tengah), Kamis (5/9/2024).

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada Kamis (5/9/2024). Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9) pukul 23.58 di Curug, Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG, dan KO,” kata Godam.

https://cdn-assetd.kompas.id/qn7X2OAgLzlx7Jj7kXODvzO47mE=/1024x576/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F09%2FTAJA-KEMENKUMHAM-1-1.jpeg
DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI

AG telah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga masuk DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada 21 Agustus. Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000