logo Kompas.id
TajaDitjen Imigrasi Perbarui...

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).

Ditjen Imigrasi
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Ditjen Imigrasi.
· 2 menit baca
Ditjen Imigrasi - Aturan Visa Kunjungan
DOK DITJEN IMIGRASI

Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon tenaga kerja asing dengan tetap menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman berharap, peraturan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan.

Ditjen Imigrasi - Aturan Visa Kunjungan

"Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Yuldi, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.

Ditjen Imigrasi - Aturan Visa Kunjungan

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.

Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699